Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meresmikan paket stimulus terbaru yang ditujukan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan monumental ini berupa pembebasan total atau tarif 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sektor ekonomi kreatif yang produknya sukses menembus pasar ekspor.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melambatnya kinerja ekspor komoditas mentah global. Pemerintah kini mengalihkan fokus pada ekonomi berbasis nilai tambah. Tiga sub-sektor utama yang mendapat fasilitas eksklusif ini adalah fesyen berkelanjutan (sustainable fashion), kriya/kerajinan tangan berbahan material lokal, serta industri makanan dan minuman olahan siap saji yang sudah bersertifikat BPOM dan Halal internasional.
Ketua Asosiasi UMKM Nasional menyambut kebijakan ini dengan euforia. “Ini adalah angin segar yang sangat kami tunggu. Selama ini, banyak produk rajut dan kriya kami yang diminati pasar Eropa dan Jepang, namun profitnya tergerus oleh beban pajak dan biaya logistik antarnegara. Dengan insentif nol persen pajak ini, produk kita akan jauh lebih kompetitif dari segi harga dibandingkan produk sejenis dari Tiongkok atau Vietnam,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Sumber: Kontan.co.id*















