DPR bersama dengan Pemerintah secara resmi telah mengetuk palu pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Partai Politik dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan tadi malam. Undang-Undang baru ini memuat sejumlah pasal progresif yang dinilai oleh para pengamat politik dan aktivis antikorupsi sebagai langkah monumental dalam memperbaiki sistem demokrasi dan integritas partai politik di Indonesia.
Salah satu klausul yang paling mendapat sorotan dan apresiasi publik adalah larangan seumur hidup bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mencalonkan diri dalam segala bentuk pemilihan pejabat publik, baik di level legislatif (DPR/DPRD/DPD) maupun eksekutif (Presiden/Kepala Daerah). Ketentuan ini sekaligus menganulir celah hukum sebelumnya yang memperbolehkan mantan koruptor maju sebagai caleg asalkan telah mengumumkan rekam jejak mereka ke publik.
Selain itu, revisi UU ini merombak total sistem tata kelola keuangan partai. Dana bantuan partai politik dari APBN (subsidi per perolehan suara) ditingkatkan tiga kali lipat secara bertahap. Namun, sebagai kompensasi, partai diwajibkan untuk membuka seluruh laporan keuangannya secara digital (real-time) yang terhubung langsung dengan sistem Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai yang gagal mempertanggungjawabkan minimal 60 persen dana bantuannya untuk agenda pendidikan kaderisasi, operasional infrastruktur partai, dan edukasi politik bagi masyarakat sipil, akan langsung dikenakan sanksi berat berupa pembekuan subsidi hingga ancaman diskualifikasi dari kepesertaan pemilu periode berikutnya,” ucap Menteri Hukum dalam konferensi pers pasca paripurna. Perubahan UU ini diharapkan mampu memaksa partai politik bertransformasi menjadi lembaga modern berbasis kader yang transparan, bukan sekadar ‘kendaraan rental’ musiman saat pemilu tiba.
*Sumber: Tirto.id*















