Ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipenuhi interupsi panas saat membahas draf terbaru Revisi Undang-Undang Penyiaran. RUU yang mulanya ditujukan untuk mengatur transisi siaran analog ke digital serta mengawasi konten di platform *Over-The-Top* (OTT) seperti Netflix dan YouTube ini, rupanya menyelipkan beberapa pasal kontroversial yang memicu kecurigaan publik.
Pasal yang paling mendapat penolakan keras adalah aturan pelarangan eksklusif penayangan konten liputan jurnalisme investigasi yang dianggap membongkar rahasia negara atau mengganggu proses hukum. Selain itu, RUU ini juga memberikan kewenangan absolut kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi pemberedelan platform tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini memicu unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers di depan kompleks parlemen.
Perwakilan fraksi partai oposisi dengan tegas menolak pengesahan draf tersebut ke rapat paripurna. “Ini bukan lagi regulasi penyiaran, melainkan instrumen sensor gaya orde baru yang dibalut dengan jubah regulasi digital. Jurnalisme investigasi adalah pilar keempat demokrasi untuk membongkar megakorupsi; jika dilarang, siapa yang akan mengawasi kekuasaan?” seru salah satu anggota dewan yang langsung disambut riuh sorakan. Sidang pun akhirnya diskors tanpa batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Sumber: Tempo.co*















