Revisi UU Partai Politik Resmi Disahkan: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg dan Transparansi Dana Ketat

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR bersama dengan Pemerintah secara resmi telah mengetuk palu pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Partai Politik dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan tadi malam. Undang-Undang baru ini memuat sejumlah pasal progresif yang dinilai oleh para pengamat politik dan aktivis antikorupsi sebagai langkah monumental dalam memperbaiki sistem demokrasi dan integritas partai politik di Indonesia.

Salah satu klausul yang paling mendapat sorotan dan apresiasi publik adalah larangan seumur hidup bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mencalonkan diri dalam segala bentuk pemilihan pejabat publik, baik di level legislatif (DPR/DPRD/DPD) maupun eksekutif (Presiden/Kepala Daerah). Ketentuan ini sekaligus menganulir celah hukum sebelumnya yang memperbolehkan mantan koruptor maju sebagai caleg asalkan telah mengumumkan rekam jejak mereka ke publik.

Baca Juga: Dinamika Panas di Senayan: Perdebatan Sengit APBN Tambahan Untuk Program MBG

Selain itu, revisi UU ini merombak total sistem tata kelola keuangan partai. Dana bantuan partai politik dari APBN (subsidi per perolehan suara) ditingkatkan tiga kali lipat secara bertahap. Namun, sebagai kompensasi, partai diwajibkan untuk membuka seluruh laporan keuangannya secara digital (real-time) yang terhubung langsung dengan sistem Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Partai yang gagal mempertanggungjawabkan minimal 60 persen dana bantuannya untuk agenda pendidikan kaderisasi, operasional infrastruktur partai, dan edukasi politik bagi masyarakat sipil, akan langsung dikenakan sanksi berat berupa pembekuan subsidi hingga ancaman diskualifikasi dari kepesertaan pemilu periode berikutnya,” ucap Menteri Hukum dalam konferensi pers pasca paripurna. Perubahan UU ini diharapkan mampu memaksa partai politik bertransformasi menjadi lembaga modern berbasis kader yang transparan, bukan sekadar ‘kendaraan rental’ musiman saat pemilu tiba.

*Sumber: Tirto.id*

Berita Terkait

Dinamika Panas di Senayan: Perdebatan Sengit APBN Tambahan Untuk Program MBG
Peta Koalisi Pilkada Serentak 2026 Memanas, Tiga Provinsi di Pulau Jawa Jadi Medan Tempur Utama
Debat Sengit di Parlemen: Revisi RUU Penyiaran Dikritik Berpotensi Kebiri Kebebasan Jurnalistik
Kejutan Akhir Tahun: Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet, Tiga Menteri Ekonomi Diganti
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WITA

Dinamika Panas di Senayan: Perdebatan Sengit APBN Tambahan Untuk Program MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:54 WITA

Peta Koalisi Pilkada Serentak 2026 Memanas, Tiga Provinsi di Pulau Jawa Jadi Medan Tempur Utama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:10 WITA

Debat Sengit di Parlemen: Revisi RUU Penyiaran Dikritik Berpotensi Kebiri Kebebasan Jurnalistik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WITA

Revisi UU Partai Politik Resmi Disahkan: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg dan Transparansi Dana Ketat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WITA

Kejutan Akhir Tahun: Presiden Umumkan Reshuffle Kabinet, Tiga Menteri Ekonomi Diganti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bukan Urus Gaji Tukang! Sendy Rumajar Beber Tugas Satgas MBG Tomohon

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:02 WITA