Fenomena *burnout* atau kelelahan mental yang ekstrem akibat pekerjaan kini secara resmi diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai fenomena okupasional yang membutuhkan perhatian medis. Di Indonesia, hasil survei terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 45% pekerja kantoran di wilayah metropolitan mengalami gejala *mild to severe depression* terkait tuntutan pekerjaan mereka.
Budaya ‘hustle culture’ atau kerja keras tanpa henti yang diagung-agungkan di media sosial justru menjadi bumerang. Pekerja seringkali merasa bersalah saat mengambil waktu istirahat (cuti) atau mengabaikan pesan terkait pekerjaan di luar jam kantor. Akibatnya, sistem saraf simpatik mereka terus berada dalam mode *fight or flight*, yang pada akhirnya memicu gangguan psikosomatis seperti maag kronis, migrain, dan gangguan tidur parah.
Merespons darurat mental ini, beberapa perusahaan rintisan (startup) dan korporasi raksasa mulai merombak kebijakan sumber daya manusianya. Mulai dari penyediaan konselor psikolog gratis bagi karyawan, pemberlakuan *no meeting zone* di hari Jumat, hingga wacana uji coba empat hari kerja dalam seminggu (4-day work week). Investasi pada kesehatan mental karyawan terbukti secara statistik mampu menurunkan tingkat pergantian (turnover) dan meningkatkan laba perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Sumber: Detik Health*














